Kasus kecelakaan lift yang terjadi di berbagai daerah, seperti Bali, Lampung, Palembang, dan Kalibata City pada tahun 2023, telah menyoroti pentingnya keselamatan dalam penggunaan lift. Keselamatan ini tidak hanya penting bagi pengguna sehari-hari tetapi juga merupakan aspek krusial dalam mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), sebagaimana tercantum dalam “Pedoman Bangunan Cerdas Nusantara”.
Kami selalu memerhatikan standar keamanan dan keselamatan, untuk itu pentingnya mengetahui Peraturan Keselamatan dan Dampaknya pada Harga Lift untuk dapat mempertimbangkan kontraktor pembuatan lift yang terpercaya.
Pentingnya Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Keselamatan Lift
Agar dapat menjadi acuan yang jelas bagi para pelaku usaha dan balai pengujian dalam produksi, pemeriksaan, pengujian, dan pemeliharaan lift, Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai aturan keselamatan lift perlu disusun. Usulan standar ini dirumuskan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) bersama Komite Teknis 13-01 Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dengan sekretariat di Direktorat Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.
Proses Konsensus dan Penyerahan RSNI3
Pada kegiatan Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional dan Rangkaian Kegiatan Bidang K3 yang berlangsung di Labuan Bajo pada Selasa (5/3/2024), Rancangan Standar Nasional Indonesia 3 (RSNI3) mengenai keselamatan lift hasil konsensus diserahkan oleh Direktur Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Muhammad Idham, kepada Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Penilaian Kesesuaian BSN, yang diwakili oleh Ketua Tim Kerja Kesehatan, Agus Purnawarman. Acara penyerahan ini disaksikan oleh Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Haiyani Rumondang.
Judul RSNI3 yang Diserahkan
Direktorat Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan menyerahkan dua judul RSNI3 kepada BSN, yaitu:
- “Metode Pengujian Faktor Biologi di Udara Tempat Kerja”.
- “Persyaratan Keselamatan untuk Konstruksi dan Pemasangan Lift – Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang – Bagian 20: Lift Penumpang dan Barang (adopsi identik standar EN 81-20:2020)”.
Inisiatif dari Aliansi Perusahaan dan Profesional Lift Eskalator (APPLE)
Usulan SNI mengenai keselamatan lift diinisiasi oleh Aliansi Perusahaan dan Profesional Lift Eskalator (APPLE), mengadopsi standar EN 81-20:2020 “Safety Rules for the Construction and Installation of Lifts – Lifts for the Transport of Persons and Goods – Part 20: Passenger and Goods Passenger Lifts”. Standar ini diadopsi melalui jalur mendesak dan diharapkan dapat ditetapkan menjadi SNI dalam waktu enam bulan. Standar EN 81-20:2020 telah banyak digunakan sebagai acuan oleh perusahaan lift di Indonesia.
Proses Penyusunan dan Konsensus
Perumusan standar ini telah melalui beberapa rapat teknis sejak Desember 2023 hingga Februari 2024, dengan konsensus dicapai oleh anggota komite teknis yang terdiri dari berbagai perwakilan stakeholders, termasuk pemerintah, pelaku usaha, konsumen, dan pakar. Konsensus ini dicapai dalam acara Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional dan Rangkaian Kegiatan Bidang K3 di Labuan Bajo.
Penerapan Standar Keselamatan Lift
Diharapkan standar keselamatan lift ini dapat diterapkan untuk mendukung proses pengawasan dan pengujian di balai-balai pengujian K3 di Indonesia. Standar ini akan menjadi acuan bagi produsen lift dalam menjamin keselamatan dan keamanan penggunaan lift, serta meminimalisir risiko kecelakaan yang tidak diinginkan.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs web resmi Badan Standardisasi Nasional (BSN) di sini.